Kamis, 23 Februari 2012

Pepesan Kosong Ujian Nasional

Ujian Nasional (UN) masih tetap dan terus dilaksanakan. Aktivitas tahunan seperti biasa, pra-UN, para guru giat menambah pelajaran di luar jam sekolah dan para siswa “sibuk” dengan bimbingan belajarnya. Pasca-UN, paradoks ekspresi siswa mencuat. Ada yang suka, ada pula yang duka. Keberadaan UN dari awal sampai kini selalu menuai kontroversi. Gelombang penolakan dari berbagai pihak terus mewarnai polemik berkepanjangan UN. Puncaknya adalah putusan akhir Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan pemerintah dengan surat putusan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009 lalu. Putusan kasasi MA menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (tahun 2007) perihal penolakan permohonan pemerintah.

Selanjutnya, gugatan warga negara atau citizen lawsuit pun dilayangkan masyarakat yang merasa dirugikan akibat UN. Mereka menggugat Presiden RI, Wakil Presiden, Kemendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilaksanakannya kebijakan UN yang menjadi salah satu penentu syarat kelulusan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN. Pemerintah Indonesia masih saja bersikeras melaksanakan UN seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalih yang dipakai berpijak pada dasar Permendiknas nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP dan Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (BNSP).

Manusia sebagai sumber daya inti dalam dunia pendidikan tak lagi bebas dan merdeka. Tujuan belajar di sekolah seakan dibentuk sekadar untuk mempersiapkan dan menghadapi UN. Spirit pengembangan nalar kritis anak didik seolah dibatasi. Harapan masa depan anak didik seakan digantungkan hanya pada sebuah angka kelulusan UN. Di sini peserta didik bagaikan “robot” yang harus siap menjalankan perintah kebijakan. Meminjam istilah Sartre manusia itu dipandang sebagai “nol yang me-nol-kan” diri, yang berarti manusia bukanlah objek melainkan subjek karena secara kodratinya bebas. Jika keberadaan UN ternyata membatasi ruang gerak potensi kecerdasan siswa didik, boleh jadi UN menentang kodrat yang dimiliki manusia. Bukannya mendukung bebas pengembangan potensi tetapi justru mengebiri potensi siswa itu sendiri. Dalam konteks itu pantaslah eksistensi UN patut dikaji dan diperdebatkan.

Logika Keliru

Jauh sebelumnya, pemikir pedagogik kritis Paolo Freire mengingatkan bahwa sebenarnya peserta didiklah yang bertanggung jawab atas pengembangan kepribadian melalui evaluasi diri. Yang berhak dan menentukan evaluasi diri itu hanyalah milik hak veto peserta didik. Semua itu dapat terjadi dan dilakukan jika tingkat kesadaran peserta didik telah mencapai kritis. Dengan sendirinya dia mampu menilai mana yang baik dan buruk. Mampu mengembangkan potensi diri dengan mengaplikasikan ilmunya dalam lingkup sosial masyarakat.

Dalam bukunya Filsafat Ilmu, Ahmad Tafsir menyimpulkan bahwa ada dua logika yang dipakai kerangka berpikir filsafat, yaitu logika formal dan logika material. Logika formal adalah logika yang memberikan norma berpikir benar dari segi bentuk. Agar pengetahuan diperoleh benar, maka bentuk berpikirnya juga harus benar. Perihal apakah isinya benar atau salah itu masuk ranah berpikir logika material. Pada intinya ketepatan dibicarakan oleh logika formal, sementara kebenaran isi dibicarakan oleh logika material.

Terkait dengan UN, upaya yang dilakukan pemerintah tampaknya sekadar berlandaskan pada standar logika formal ketimbang logika material. UN hanya dilihat bentuknya tetapi tidak sesuai dengan falsafah isi dan kebutuhan anak didik dalam menentukan hasil belajar. Ibaratnya, ada dua botol di atas meja, yang pertama merupakan botol yang bagus bentuknya dan mahal harganya tetapi berisi air limbah yang tak berguna bahkan berbahaya. Sementara yang kedua botolnya biasa dan sederhana tetapi berisi air putih bersih dan bening yang kebermanfaatannya nyata untuk melegakan manusia.

Dari penganalogian tersebut dapat ditarik sintesis bahwa bentuk bukanlah hal yang utama dalam memenuhi kebutuhan manusia, melainkan isi. Dan tak dimungkiri juga lebih baik lagi ketika adanya keseimbangan antara bentuk dan isi. Namun, eksistensi UN ini sudah nyata secara isi tidak cocok dengan karakter pendidikan Indonesia. Jika berpikir bahwa bentuk UN bagus dengan tujuan mulianya, yakni meningkatkan kualitas pendidikan dapat dikatakan keliru.

Bicara mutu pendidikan tidaklah sekadar bicara soal hasil, tetapi juga terkait masalah pemerataan pendidikan. Kualitas mutu pendidikan saat ini cukup mengkhawatirkan, khususnya dalam masalah pemerataan. Mutu pendidikan antarwilayah dapat diukur dari Angka Partisipasi Murni (APM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 33 provinsi di Indonesia 50 % di antaranya masih memiliki APM yang rendah dari rata-rata nasional, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di NTT, NTB, dan Papua terendah.

Pemerintah berdalih target utama diselenggarakan UN adalah meningkatkan mutu pendidikan. Dengan harapan setaraf dengan negara lain dalam mengejar ketertinggalan dari negara-negara Asia, bahkan dunia. Selain itu, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai serta berakhlak mulia.

Belum lagi peristiwa meninggalnya seorang pelajar seusai mengikuti UN lantaran stres tidak mampu mengerjakan soal-soal, menjadi bukti dampak negatif UN. Kecurangan yang sengaja dilakukan pihak sekolah menambah daftar “kesesatan” pendidikan, bocornya kunci jawaban palsu yang sengaja dibuat oknum yang tidak bertangung jawab, dan sekelumit masalah administrasinya adalah fakta yang sering terjadi di lapangan. Belum lagi menyinggung persoalan anggaran UN yang tiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 540 miliar lebih.

Ironi Perubahan UN

Meskipun bukan menjadi satu-satunya tolok ukur, kelulusan siswa akan ditentukan berdasarkan empat kriteria yang menjadi bagian integral proses belajar-mengajar, yakni menyelesaikan seluruh program di sekolah, akhlak pribadi, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. Bahkan, UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pun diubah. Teori kejuruan dan praktik kejuruan yang sebelumnya hanya menjadi pra-syarat untuk melakukan ujian praktik. Kenyataan representasi peningkatan mutu pendidikan yang salah kaprah.

Dalam bukunya Menggugat Ujian Nasional, Prof. Hamid Hasan mengatakan bahwa mutu pendidikan itu ditentukan oleh lingkungan belajar yang bermutu. Lingkungan bermutu tersebut terbentuk oleh berbagai faktor, antara lain faktor fasilitas mengajar, interaksi belajar, bahan belajar, dan suasana belajar. Bagaimana jadinya mengharapkan peningkatan mutu lewat UN sementara mutu lingkungannya tidak berubah? Seharusnya UN dikembangkan dan diarahkan sebagai salah satu alat evaluasi untuk mengumpulkan data mengenai pelayanan pendidikan berkualitas.

Seperti yang pernah dilakukan di Amerika tahun 2002 yang pernah melaksanakan kebijakan No Child Left Behind (NCLB) yang mewajibkan adanya tes nasional ditingkat SD, SMP, SMA. Namun, hasil tes tersebut hanya sebagai landasan penentuan kualitas pelayanan pendidikan dan bukan untuk ukuran kelulusan. Daerah-daerah yang terdeteksi rendah nilai acuannya akan menjadi prioritas dalam peningkatan pelayanan kualitas dan mutu pendidikan.

Sangat disayangkan jika UN terus dipaksakan menjadi standar kesuksesan belajar. Bicara evaluasi belajar tidaklah sekadar nilai yang dijadikan sebagai patokan syarat kelulusan standar belajar siswa. Membangun karakter, akhlak moral, sadar realitas, dan kreativitas dalam diri peserta didik justru yang lebih utama. UN sejatinya hanyalah pemetaan kualitas dan pelayanan pendidikan di masing-masing daerah. Dengan pemetaan dapat dilihat gambaran kelemahan, kekurangan, dan kelebihan kualitas pendidikan. Jika telah memahami gambaran tentang karakter lokal pendidikan nasional, barulah bicara mengenai peningkatan mutu. Kesedihan bagi dunia pendidikan jika UN tetap dan masih saja dipertahankan. Apalagi dijadikan sebagai standar sukses evaluasi belajar. Jika demikian, tak ada salahnya mengatakan bahwa UN hanyalah pepesan kosong. Inikah yang dinamakan kemerosotan dunia pendidikan Indonesia. Coba renungkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar, kritik dan sarannya..